Selasa, 27 Desember 2022

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak


Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak. Salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Letak keberhasilan penerimaan pajak ada pada peran layanan Fiskus, dan kunci keberhasilan penerimaan negara disektor pajak berada pada kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak.

Pelayanan adalah cara melayani, membantu mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang. Sedangkan Fiskus adalah petugas pajak, sehingga Pelayanan Fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang dalam hal ini adalah Wajib Pajak.

Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan UU perpajakan. Selain itu Fiskus juga harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.

Pelayanan Fiskus yang efektif dan efisien tentunya sangat diharapkan dalam proses perpajakan, sehingga rencana atau target penerimaan pajak yang maksimal dapat tercapai. Optimalisasi sosialisasi diperlukan, agar masyarakat mengerti pentingnya membayar pajak, sehingga dapat memperlancar proses penerimaan pajak dan meminimalkan permasalahan atau hambatan dalam pemungutan pajak yang dihadapi.

Berdasarkan analisa data Wajib Pajak dalam realisasi SPT yang masuk belum sesuai dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar /wajib SPT, berarti masih terdapat Wajib Pajak yang ditegur. Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan SPT, misalnya dengan melakukan pemeriksaaan pajak untuk mengetahui penyebab tidak disampaikannya SPT tersebut, untuk itu diperlukan Fiskus yang berkualitas.

Hak dan Kewajiban Fiskus

Hak-hak Fiskus diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara jabatan;

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan;

4. Melakukan penyidikan;

5. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan.

Selanjutnya Kewajiban Fiskus yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban untuk melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak;

2. Menerbitkan surat ketetapan pajak;

3. Merahasiakan data Wajib Pajak.

Tags :

bm

akconsulting

TAX, ACCOUNTING DAN ADVISORY

SECURING YOUR FUTURE GUIDING YOU THROUGH EVERY SMART BUSINESS AND TAX DECISION

  • akconsulting
  • JL. RAYA PASO NO.14, JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN
  • JAKARTA - Indonesia
  • ppramana@akconsulting.co.id
  • (021) 26965501

Posting Komentar