AK CONSULTING

TAX, ACCOUNTING AND ADVISORY

SECURING YOUR FUTURE

Konsultan Laporan Keuangan

Jasa Pembukuan Jasa Kompilasi Laporan Keuangan - Akuntansi Manajemen - Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan Lain-lain

Read more

Konsultan Perpajakan

Jasa Konsultasi dan Review Perpajakan - Jasa Perencanaan Perpajakan - Jasa Ketaatan Perpajakan Bulanan dan Tahunan dan Lain-lain

Read more

Layanan Lainnya

Jasa perhitungan gaji karyawan - Penyediaan Tenaga Kerja Akunting dan Pajak - Akunting tools dan Lain-lain

Read more

AKConsulting

Didirikan pada tanggal 04 Desember 2019, AK Consulting bergerak dibidang Jasa Konsultan Keuangan dan Pajak. AK Consulting dengan nama legal CV Arkananta Konsultama didirikan pada tanggal 04 Desember 2019 sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, yang dibuat oleh Endang Swarni Manik, S.H., M.Kn. di Depok.

Perusahaan jasa konsultan ini memiliki pengalaman dalam memberikan jasa konsultasi kepada berbagai jenis perusahaan, didukung dengan sumber daya yang berkompeten dan berpengalaman.

Kami memberikan pelayanan dan penanganan yang obyektif dan menyeluruh untuk perusahaan nasional maupun klien multinasional yang berbisnis di Indonesia. Kepuasan klien adalah kekuatan yang terus mendorong AK Consulting untuk mencapai pemenuhan potensi bisnis secara maksimal.

KENAPA MEMILIH KAMI

  • AK CONSULTING Ketika Anda bekerja dengan AK Consulting, Anda memiliki akses ke jaringan kami. Perusahaan swasta, perusahaan publik dan anak perusahaannya, serta organisasi sektor publik datang kepada kami untuk keahlian teknis yang berkualitas dan mendalam. Mereka juga menghargai pengetahuan kami tentang lanskap regulasi dan standar industri mereka. Tapi yang membedakan kami adalah pengalaman klien kami. Layanan yang berfokus pada industri yang diberikan kepada klien publik dan swasta membawa nilai bagi bisnis melalui berbagi solusi berkualitas. multidisipliner kami memungkinkan kami untuk Pendekatan menyediakan layanan di luar bidang laporan keuangan dan perpajakan yang telah dikenal. Kami bangga dalam memberikan layanan bernilai tambah dengan membantu klien kami meningkatkan transparansi, pengembalian akuntabilitas tata kelola, serta kinerja dan keuangan. Meningkatkan pelaporan korporat dan memberikan jaminan bahwa sistem beroperasi secara efektif dalam lingkungan bisnis
  • INTEGRATED BUSINESS AND TAX STRATEGIES FOR YOUR SUCCESS

Artikel

Jumat, 18 September 2026

Konsultan Laporan Keuangan Solusi Cerdas Menata Keuangan Bisnis

Konsultan Laporan Keuangan Solusi Cerdas Menata Keuangan Bisnis


Dalam menjalankan sebuah usaha, laporan keuangan merupakan salah satu bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Melalui laporan keuangan, pemilik usaha dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan, perkembangan pendapatan, jumlah pengeluaran, keuntungan, hingga kewajiban yang harus dibayarkan.

Namun, tidak semua pemilik usaha memiliki waktu, tenaga, atau keahlian untuk menyusun dan menganalisis laporan keuangan secara tepat. Di sinilah konsultan laporan keuangan dapat membantu.

Pengertian Konsultan Laporan Keuangan

Konsultan laporan keuangan adalah tenaga profesional yang memberikan jasa konsultasi, penyusunan, pemeriksaan, analisis, dan perbaikan sistem pelaporan keuangan suatu usaha atau organisasi.

Konsultan membantu pemilik bisnis memahami kondisi keuangan berdasarkan data yang tersedia, sehingga informasi keuangan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan bisnis.

Konsultan laporan keuangan dapat membantu berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, kontraktor, organisasi, yayasan, hingga perusahaan yang sedang berkembang.

Apa Saja Tugas Konsultan Laporan Keuangan?

Tugas konsultan laporan keuangan tidak hanya membuat laporan keuangan. Secara umum, layanan yang diberikan dapat mencakup beberapa hal berikut:

1. Membantu Menyusun Laporan Keuangan

Konsultan dapat membantu perusahaan menyusun laporan keuangan secara lebih terstruktur berdasarkan transaksi dan data keuangan yang tersedia.

Beberapa laporan yang umum disusun antara lain:

  • Laporan laba rugi
  • Laporan posisi keuangan atau neraca
  • Laporan arus kas
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Catatan atas laporan keuangan

Laporan tersebut membantu pemilik usaha melihat kondisi keuangan secara lebih menyeluruh.

2. Menganalisis Kondisi Keuangan

Selain menyusun laporan, konsultan dapat membantu membaca dan menganalisis informasi yang terdapat di dalam laporan keuangan.

Contohnya adalah menganalisis:

  • Perkembangan pendapatan
  • Beban operasional
  • Laba dan rugi
  • Arus kas
  • Aset dan kewajiban
  • Kondisi modal
  • Efisiensi biaya

Dengan analisis tersebut, pemilik usaha dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi keuangan bisnisnya.

3. Membantu Menata Pembukuan

Banyak bisnis, khususnya UMKM, masih mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha. Kondisi tersebut dapat membuat pemilik usaha kesulitan mengetahui keuntungan sebenarnya.

Konsultan dapat membantu membuat sistem pembukuan yang lebih tertata, termasuk pemisahan antara:

Keuangan pribadi → Keuangan usaha

Dengan pencatatan yang lebih rapi, transaksi bisnis menjadi lebih mudah dipantau dan dievaluasi.

4. Membantu Menentukan Sistem Pencatatan Keuangan

Setiap bisnis memiliki kebutuhan pencatatan yang berbeda. Konsultan dapat membantu menentukan metode dan sistem pencatatan yang sesuai dengan karakteristik usaha.

Sistem tersebut dapat dilakukan secara sederhana menggunakan spreadsheet maupun menggunakan software akuntansi, tergantung kebutuhan dan skala bisnis.

5. Memberikan Analisis untuk Pengambilan Keputusan

Data keuangan dapat menjadi dasar bagi pemilik usaha dalam mengambil keputusan.

Misalnya ketika perusahaan ingin:

  • Membuka cabang baru
  • Menambah karyawan
  • Membeli aset
  • Mengurangi biaya
  • Menambah modal
  • Mengembangkan produk
  • Mengajukan pembiayaan
  • Mengevaluasi keuntungan usaha

Konsultan membantu menerjemahkan data keuangan menjadi informasi yang lebih mudah dipahami.

Konsultan laporan keuangan adalah profesional yang membantu bisnis dalam mengelola, menyusun, menganalisis, dan memperbaiki sistem pelaporan keuangan.

Kehadiran konsultan dapat membantu pemilik usaha mendapatkan informasi keuangan yang lebih terstruktur sehingga kondisi bisnis lebih mudah dipantau dan dievaluasi.

Pada akhirnya, laporan keuangan bukan sekadar angka. Laporan keuangan adalah informasi penting yang membantu pemilik dan manajemen memahami kondisi bisnis serta merencanakan langkah berikutnya berdasarkan data yang tersedia.

Ingin Menata Laporan Keuangan Bisnis Anda?

Jika pembukuan bisnis belum tertata, laporan keuangan sulit dipahami, atau Anda membutuhkan pendampingan dalam mengelola informasi keuangan, konsultasi dengan profesional dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu menemukan sistem yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Selasa, 27 Desember 2022

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak


Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak. Salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Letak keberhasilan penerimaan pajak ada pada peran layanan Fiskus, dan kunci keberhasilan penerimaan negara disektor pajak berada pada kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak.

Pelayanan adalah cara melayani, membantu mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang. Sedangkan Fiskus adalah petugas pajak, sehingga Pelayanan Fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang dalam hal ini adalah Wajib Pajak.

Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan UU perpajakan. Selain itu Fiskus juga harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.

Pelayanan Fiskus yang efektif dan efisien tentunya sangat diharapkan dalam proses perpajakan, sehingga rencana atau target penerimaan pajak yang maksimal dapat tercapai. Optimalisasi sosialisasi diperlukan, agar masyarakat mengerti pentingnya membayar pajak, sehingga dapat memperlancar proses penerimaan pajak dan meminimalkan permasalahan atau hambatan dalam pemungutan pajak yang dihadapi.

Berdasarkan analisa data Wajib Pajak dalam realisasi SPT yang masuk belum sesuai dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar /wajib SPT, berarti masih terdapat Wajib Pajak yang ditegur. Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan SPT, misalnya dengan melakukan pemeriksaaan pajak untuk mengetahui penyebab tidak disampaikannya SPT tersebut, untuk itu diperlukan Fiskus yang berkualitas.

Hak dan Kewajiban Fiskus

Hak-hak Fiskus diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara jabatan;

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan;

4. Melakukan penyidikan;

5. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan.

Selanjutnya Kewajiban Fiskus yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban untuk melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak;

2. Menerbitkan surat ketetapan pajak;

3. Merahasiakan data Wajib Pajak.

Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.

Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara:

a. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.

b. Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) pada aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id).

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terakhir, WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

TEXACCOUNTING