AK CONSULTING

TAX, ACCOUNTING AND ADVISORY

SECURING YOUR FUTURE

Konsultan Laporan Keuangan

Jasa Pembukuan Jasa Kompilasi Laporan Keuangan - Akuntansi Manajemen - Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan Lain-lain

Read more

Konsultan Perpajakan

Jasa Konsultasi dan Review Perpajakan - Jasa Perencanaan Perpajakan - Jasa Ketaatan Perpajakan Bulanan dan Tahunan dan Lain-lain

Read more

Layanan Lainnya

Jasa perhitungan gaji karyawan - Penyediaan Tenaga Kerja Akunting dan Pajak - Akunting tools dan Lain-lain

Read more

AKConsulting

Didirikan pada tanggal 04 Desember 2019, AK Consulting bergerak dibidang Jasa Konsultan Keuangan dan Pajak. AK Consulting dengan nama legal CV Arkananta Konsultama didirikan pada tanggal 04 Desember 2019 sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, yang dibuat oleh Endang Swarni Manik, S.H., M.Kn. di Depok.

Perusahaan jasa konsultan ini memiliki pengalaman dalam memberikan jasa konsultasi kepada berbagai jenis perusahaan, didukung dengan sumber daya yang berkompeten dan berpengalaman.

Kami memberikan pelayanan dan penanganan yang obyektif dan menyeluruh untuk perusahaan nasional maupun klien multinasional yang berbisnis di Indonesia. Kepuasan klien adalah kekuatan yang terus mendorong AK Consulting untuk mencapai pemenuhan potensi bisnis secara maksimal.

KENAPA MEMILIH KAMI

  • AK CONSULTING Ketika Anda bekerja dengan AK Consulting, Anda memiliki akses ke jaringan kami. Perusahaan swasta, perusahaan publik dan anak perusahaannya, serta organisasi sektor publik datang kepada kami untuk keahlian teknis yang berkualitas dan mendalam. Mereka juga menghargai pengetahuan kami tentang lanskap regulasi dan standar industri mereka. Tapi yang membedakan kami adalah pengalaman klien kami. Layanan yang berfokus pada industri yang diberikan kepada klien publik dan swasta membawa nilai bagi bisnis melalui berbagi solusi berkualitas. multidisipliner kami memungkinkan kami untuk Pendekatan menyediakan layanan di luar bidang laporan keuangan dan perpajakan yang telah dikenal. Kami bangga dalam memberikan layanan bernilai tambah dengan membantu klien kami meningkatkan transparansi, pengembalian akuntabilitas tata kelola, serta kinerja dan keuangan. Meningkatkan pelaporan korporat dan memberikan jaminan bahwa sistem beroperasi secara efektif dalam lingkungan bisnis
  • INTEGRATED BUSINESS AND TAX STRATEGIES FOR YOUR SUCCESS

Artikel

Selasa, 27 Desember 2022

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak


Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak. Salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Letak keberhasilan penerimaan pajak ada pada peran layanan Fiskus, dan kunci keberhasilan penerimaan negara disektor pajak berada pada kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak.

Pelayanan adalah cara melayani, membantu mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang. Sedangkan Fiskus adalah petugas pajak, sehingga Pelayanan Fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang dalam hal ini adalah Wajib Pajak.

Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan UU perpajakan. Selain itu Fiskus juga harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.

Pelayanan Fiskus yang efektif dan efisien tentunya sangat diharapkan dalam proses perpajakan, sehingga rencana atau target penerimaan pajak yang maksimal dapat tercapai. Optimalisasi sosialisasi diperlukan, agar masyarakat mengerti pentingnya membayar pajak, sehingga dapat memperlancar proses penerimaan pajak dan meminimalkan permasalahan atau hambatan dalam pemungutan pajak yang dihadapi.

Berdasarkan analisa data Wajib Pajak dalam realisasi SPT yang masuk belum sesuai dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar /wajib SPT, berarti masih terdapat Wajib Pajak yang ditegur. Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan SPT, misalnya dengan melakukan pemeriksaaan pajak untuk mengetahui penyebab tidak disampaikannya SPT tersebut, untuk itu diperlukan Fiskus yang berkualitas.

Hak dan Kewajiban Fiskus

Hak-hak Fiskus diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara jabatan;

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan;

4. Melakukan penyidikan;

5. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan.

Selanjutnya Kewajiban Fiskus yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban untuk melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak;

2. Menerbitkan surat ketetapan pajak;

3. Merahasiakan data Wajib Pajak.

Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.

Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara:

a. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.

b. Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) pada aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id).

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terakhir, WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pajak dan Jenis Pajak

Pajak dan Jenis Pajak

 


Apa Itu Pajak

    Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari suatu negara di hampir seluruh dunia. Pajak berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak juga beragam. Lantas apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja jenis pajak?

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para pembayar pajak mungkin tidak menyadari langsung manfaat dari bayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari - hari. Ternyata, setelah ditelaah lebih lanjut, manfaat pajak banyak sekali ya, Taxmates.



    Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak beserta manfaatnya, Taxmates perlu tahu jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan. Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua: 

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi : 

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi : 

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan  


Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni: 

1. Pajak Langsung.

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. 

(Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)

2. Pajak Tidak Langsung  

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. 

(Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah)


    Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apa itu pajak dan juga jenis pajak. Meskipun jenis pajak begitu banyak, Taxmates tidak perlu kebingungan bila menggunakan aplikasi HiPajak. Fitur “Rekomendasi Pajak” dan “Konsultasi Pajak” di aplikasi HiPajak dapat membantu untuk menentukan pajak yang paling tepat dengan Taxmates. Tidak hanya demikian, dalam satu aplikasi, Taxmates juga bisa melakukan pembayaran dan lapor SPT lho!

TEXACCOUNTING